Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Adapun perumusan dan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sudah di paparkan dalam tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sbb:
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilaian berdasarkan kebijakan Menteri dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan di bidang usaha jasa pembiayaan dan tugas di bidang perbankan yang menjadi wewenang Menteri Keuangan di luar kependudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham
Direktorat Asuransi
Direktorat Asuransi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang Asuransi
Direktorat Dana Pensiun
Direktorat Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan stadardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang dana pensiun
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman mempunyai tugas menyiapkan perumusan, kebijakan, standardisasi, evaluasi serta pelaksanaan dibidang penyaluran dana investasi pemerintah dan pnerusan dana luar negeri
Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak mempunyai tugas mentiapkan perumusan kebijakan, evaluasi serta pelaksanaan di bidang penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas alam, bahan bakar minyak/bukan bahan bakar minyak dan panas bumi, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak ekspor.
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Penilai
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Penilai mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan dan jasa penilai, erta pengelolaan informasi keuangan perusahaan.
Dan sekarang ada system syariah yang mungkin bisa dipakai jasa perbankannya bagi yang tidak menginginkan system bunga.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan,
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Sumber:
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar