Rabu, 17 Maret 2010

Rangkuman BAB 1

Bab 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan Kompetensi yang di harapkan

1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Karena dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME.

Landasan perjuangan merupakan nilai – nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat pejuangan bangsa ini merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.


2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

A. Hakikat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegaran untuk bela negara agar memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

B. Kemapuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, Nilai-nilai keagamaan, dan nilai – nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.


C. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Repbulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni yang merupakan misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, keadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai – nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan rakyat (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.


E. Kompetensi yang Diharapkan

UU no. 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku yang :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa dan negara.



B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia(HAM), dan Bela Negara.

1. Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Pengertian bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa & sejarah serta berpemerintahan sendiri.


B. Pengertian & Pemahaman Negara

1. Pengertian Negara

a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.

b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.

2. Teori pembentukan negara

a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian

3. Proses terbentukan negara di zaman modern

Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4. Unsur negara

a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif

5. Bentuk negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).


2. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia

NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.


3. Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :

1. Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
2. Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
3. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
4. Keadaan negara kita cita – citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
5. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.


Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.


4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara

Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.


5. Hubungan Warga Negara dan Negara

a. Siapakah warga negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.

b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan

NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :

1. UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
2. UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka.

e. Kemerdekaan memeluk agama

Yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2).

f. Hak dan kewajiban pembelaan negara

Yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2).

g. Hak mendapat pengajaran

Yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2).

h. Kebudayaan nasional indonesia

Yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945.

i. Kesejahteraan social

Yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34.


6. Pemahaman tentang demokrasi

a. Konsep demokrasi

definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu.

b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara

1. Bentuk demokrasi

Ada berbagai bentuk demokrasi :

a. Pemerintahan monarki.
b. Pemerintahan rapublik.

2. Kekuasaan dalam pemerintahan

Dipisahkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.

3. Pemahaman demokrasi di Indonesia

a. Dalam system kepartaian
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara.

4. Prinsip dasar pemerintahan RI

Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia.

5. Beberapa rumusan pancasila

Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rumusan pancasila yaitu :

a. Ketuhanan YME.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Struktur pemerintahan RI

a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)

1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi

a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)

2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkat pemerintahan

a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah

b. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia

Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila pancasila.

7. Pemahaman Tentang HAM

Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional

a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.

b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.

Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.

Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :

1. Paham Komunisme.
2. Paham Liberalisme.



9. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI

a. Pancasila sebagai ideology negara

Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.

c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi

1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi.
4. Kualitas bangsa.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.


d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.

e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.

Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, contohnya seperti organisasi kopri,PGRI,SPSI,HNSI,HKTI,BKOW,,HMI,AMPI,KNPI dsb.

f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.

Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.

Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara dan Vietnam. Dalam sistem ini berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sistem Biparty atau dwipartai terdiri dari partai oposisi, terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut. Sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak – hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.

10. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.

a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode

Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :

1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945.
2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar